Mengurus Visa ke Jepang dengan E-Passport

Visa adalah adalah surat izin tinggal sementara yang diberikan dari negara yang akan Anda kunjungi. Dalam pembuatan Visa ada beberapa syarat dokumen yang harus Anda miliki, salah satunya adalah paspor. Bagi Anda yang belum memiliki Paspor, bisa ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa surat-surat seperti KTP, Akta Kelahiran, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), dan Kartu Keluarga. Proses pembuatan Paspor bisa selesai sekitar kurang dari seminggu, dan masa berlakunya adalah 5 tahun. Setelah paspor selesai di urus dan sudah bisa Anda ambil, sekarang saatnya untuk membuat visa negara yang akan Anda kunjungi, yaitu Jepang. Sebagai informasi, visa Jepang Anda hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing (dengan kata lain wilayah/provinsi dimana KTP Anda di buat), sehingga tidak semua pembuatan visa Jepang bisa di lakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang berada di Jakarta.

Berikut daftar kantor Konsultat Jenderal Jepang yang bisa Anda kunjungi untuk membuat visa Jepang berdasarkan wilayah yuridiksi :

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta Pusat

Telephone: (021) 3192-4308

Wilayah Yurisdiksi (wilayah atau provinsi KTP asal Anda) :

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.

 

Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar

Telephone : (0411) 871-030, 872-323

Wilayah Yurisdiksi (wilayah atau provinsi KTP asal Anda) :

Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat.

 

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA

Telephone : (031) 503-0008

Wilayah Yurisdiksi (wilayah atau provinsi KTP asal Anda) :

Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan

 

Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar

Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali

Telephone : (0361) 227-628

Wilayah Yurisdiksi (wilayah atau provinsi KTP asal Anda):

Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

 

Konsulat Jenderal Jepang di Medan

Wisma BII, 5th floor

Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara

Telephone : (061) 457-5193

 

Sekarang ini membuat visa Jepang sudah lebih mudah, tinggal rubah pasport lama anda menjadi e-passport atau paspor elektronik maka anda sudah bisa masuk ke Jepang dalam kurun waktu 15 hari. Yuk ramai-ramai ubah paspor kita menjadi e-paspor sekarang juga!!

Bima

Professional wedding photographer and blogger since 2010 who put a concern to write a story about photography, traveling, culinary, and hospitality services

One thought on “Mengurus Visa ke Jepang dengan E-Passport

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *