Mengurus Visa ke Jepang dengan E-Passport
Visa adalah adalah surat izin tinggal sementara yang diberikan dari negara yang akan Anda kunjungi. Dalam pembuatan Visa ada beberapa syarat dokumen yang harus Anda miliki, salah satunya adalah paspor. Bagi Anda yang belum memiliki Paspor, bisa ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa surat-surat seperti KTP, Akta Kelahiran, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), dan Kartu Keluarga. Proses pembuatan Paspor bisa selesai sekitar kurang dari seminggu, dan masa berlakunya adalah 5 tahun. Setelah paspor selesai di urus dan sudah bisa Anda ambil, sekarang saatnya untuk membuat visa negara yang akan Anda kunjungi, yaitu Jepang. Sebagai informasi, visa Jepang Anda hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing (dengan kata lain wilayah/provinsi dimana KTP Anda di buat), sehingga tidak semua pembuatan visa Jepang bisa di lakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang berada di Jakarta.
Berikut daftar kantor Konsultat Jenderal Jepang yang bisa Anda kunjungi untuk membuat visa Jepang berdasarkan wilayah yuridiksi :
Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta Pusat
Telephone: (021) 3192-4308
Wilayah Yurisdiksi (wilayah atau provinsi KTP asal Anda) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar
Telephone : (0411) 871-030, 872-323
Wilayah Yurisdiksi (wilayah atau provinsi KTP asal Anda) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat.
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
Telephone : (031) 503-0008
Wilayah Yurisdiksi (wilayah atau provinsi KTP asal Anda) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali
Telephone : (0361) 227-628
Wilayah Yurisdiksi (wilayah atau provinsi KTP asal Anda):
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Wisma BII, 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara
Telephone : (061) 457-5193
Sekarang ini membuat visa Jepang sudah lebih mudah, tinggal rubah pasport lama anda menjadi e-passport atau paspor elektronik maka anda sudah bisa masuk ke Jepang dalam kurun waktu 15 hari. Yuk ramai-ramai ubah paspor kita menjadi e-paspor sekarang juga!!
Pingback: Melihat Pertunjukan Sumo di Jepang | BOMANTA